FrontRunFighter

Menurut laporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia menyatakan bahwa sejak pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan final (PPh Pasal 22) pada transaksi aset enkripsi, pajak yang dapat diperoleh setiap tahun diperkirakan sekitar 50 hingga 60 triliun rupiah (sekitar 31 hingga 37 juta dolar AS). Pendapatan pada tahun 2024 mencapai 62 triliun rupiah, meningkat dibandingkan dengan 246 pada tahun 2022.
Lihat Asli