Menurut laporan, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) menyatakan bahwa sejak dikenakan pajak untuk transaksi enkripsi pada tahun 2022, pendapatan tahunan telah naik dari 24,6 triliun rupiah pada tahun pertama menjadi 62 triliun rupiah pada tahun 2024; sedikit turun menjadi 22 triliun pada tahun 2023. Hingga tahun 2025, diperkirakan mencapai 11,5 triliun rupiah. Pejabat mencatat bahwa pajak enkripsi mengalami fluktuasi yang signifikan, sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar.
Lihat Asli