Stablecoin sebagai infrastruktur penting di pasar Aset Kripto telah mendapatkan perhatian tinggi dari regulator global dalam beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, stablecoin memiliki potensi inovasi yang besar, dapat mengintegrasikan secara mendalam sistem nilai on-chain dan off-chain, bahkan dapat memainkan peran kunci dalam penyesuaian tatanan keuangan global. Di sisi lain, stablecoin juga memiliki risiko endogen dan risiko eksternal, sehingga perlu dibangun kerangka regulasi sistemik untuk menyeimbangkan inovasi dan risiko.
Saat ini, wilayah seperti Hong Kong dan Amerika Serikat telah meluncurkan kerangka regulasi stablecoin yang cukup lengkap. Hong Kong akan merilis "Rancangan Undang-Undang Stablecoin" pada bulan Desember 2024, yang menetapkan definisi "stablecoin yang ditunjuk", ruang lingkup aktivitas yang diatur, ambang masuk untuk penerbit, dan persyaratan pengelolaan aset cadangan. Pada saat yang sama, mekanisme "sandbox stablecoin" akan dibentuk untuk memberikan dukungan kepatuhan kepada penerbit. Sementara itu, Amerika Serikat telah membangun sistem regulasi paralel federal dan negara bagian melalui "Undang-Undang GENIUS" dan "Undang-Undang STABLE", yang menetapkan ketentuan mengenai definisi stablecoin, kelayakan penerbit, dan pengelolaan aset cadangan.
Meskipun terdapat perbedaan dalam kerangka pengawasan di kedua lokasi, keduanya berfokus pada kepatuhan penerbit, mekanisme stabilitas nilai koin, dan kepatuhan dalam tahapan peredaran. Ini mencerminkan harapan lembaga pengawas untuk mendorong inovasi sambil mengurangi risiko sistemik melalui desain sistem, serta mendorong perkembangan industri stablecoin yang terstandarisasi.
Dengan terus dioptimalkannya kerangka regulasi, industri stablecoin akan memasuki tahap baru yang seimbang antara norma dan inovasi. Ini tidak hanya menuntut kepatuhan yang lebih tinggi dari penerbit, tetapi juga memberikan ruang kelembagaan untuk mengeksplorasi model bisnis baru. Di masa depan, perkembangan stablecoin akan mencari dorongan pertumbuhan baru dan titik penciptaan nilai dalam sistem keuangan global melalui iterasi teknologi dan penyesuaian kelembagaan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Perbandingan kerangka regulasi stablecoin antara Hong Kong dan Amerika Serikat: Menyeimbangkan inovasi dan risiko
Stablecoin sebagai infrastruktur penting di pasar Aset Kripto telah mendapatkan perhatian tinggi dari regulator global dalam beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, stablecoin memiliki potensi inovasi yang besar, dapat mengintegrasikan secara mendalam sistem nilai on-chain dan off-chain, bahkan dapat memainkan peran kunci dalam penyesuaian tatanan keuangan global. Di sisi lain, stablecoin juga memiliki risiko endogen dan risiko eksternal, sehingga perlu dibangun kerangka regulasi sistemik untuk menyeimbangkan inovasi dan risiko.
Saat ini, wilayah seperti Hong Kong dan Amerika Serikat telah meluncurkan kerangka regulasi stablecoin yang cukup lengkap. Hong Kong akan merilis "Rancangan Undang-Undang Stablecoin" pada bulan Desember 2024, yang menetapkan definisi "stablecoin yang ditunjuk", ruang lingkup aktivitas yang diatur, ambang masuk untuk penerbit, dan persyaratan pengelolaan aset cadangan. Pada saat yang sama, mekanisme "sandbox stablecoin" akan dibentuk untuk memberikan dukungan kepatuhan kepada penerbit. Sementara itu, Amerika Serikat telah membangun sistem regulasi paralel federal dan negara bagian melalui "Undang-Undang GENIUS" dan "Undang-Undang STABLE", yang menetapkan ketentuan mengenai definisi stablecoin, kelayakan penerbit, dan pengelolaan aset cadangan.
Meskipun terdapat perbedaan dalam kerangka pengawasan di kedua lokasi, keduanya berfokus pada kepatuhan penerbit, mekanisme stabilitas nilai koin, dan kepatuhan dalam tahapan peredaran. Ini mencerminkan harapan lembaga pengawas untuk mendorong inovasi sambil mengurangi risiko sistemik melalui desain sistem, serta mendorong perkembangan industri stablecoin yang terstandarisasi.
Dengan terus dioptimalkannya kerangka regulasi, industri stablecoin akan memasuki tahap baru yang seimbang antara norma dan inovasi. Ini tidak hanya menuntut kepatuhan yang lebih tinggi dari penerbit, tetapi juga memberikan ruang kelembagaan untuk mengeksplorasi model bisnis baru. Di masa depan, perkembangan stablecoin akan mencari dorongan pertumbuhan baru dan titik penciptaan nilai dalam sistem keuangan global melalui iterasi teknologi dan penyesuaian kelembagaan.