CoinVoice terbaru melaporkan, menurut Jin10, kelompok kerja kebijakan pasar aset digital yang didirikan oleh Presiden AS Donald Trump merilis laporan pada hari Rabu, menyerukan lembaga pengatur federal untuk memanfaatkan wewenang yang ada, untuk menetapkan aturan yang lebih jelas untuk perdagangan aset digital, serta menyederhanakan proses promosi produk keuangan baru.
Gedung Putih menyatakan dalam briefing: "Dengan menerapkan rekomendasi ini, pembuat kebijakan dapat memastikan bahwa Amerika Serikat memimpin revolusi blockchain dan memasuki era emas kripto." Kelompok kerja ini dibentuk berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada bulan Januari tahun ini.
Laporan ini mencakup berbagai isu di bidang aset digital, termasuk seruan kepada Kongres untuk melalui "Undang-Undang Penjelasan Pasar Aset Digital" untuk mengisi kekosongan regulasi, memberikan wewenang kepada Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mengatur "pasar spot aset digital non-sekuritas", serta mendukung pengembangan teknologi keuangan terdesentralisasi.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
CoinVoice terbaru melaporkan, menurut Jin10, kelompok kerja kebijakan pasar aset digital yang didirikan oleh Presiden AS Donald Trump merilis laporan pada hari Rabu, menyerukan lembaga pengatur federal untuk memanfaatkan wewenang yang ada, untuk menetapkan aturan yang lebih jelas untuk perdagangan aset digital, serta menyederhanakan proses promosi produk keuangan baru.
Gedung Putih menyatakan dalam briefing: "Dengan menerapkan rekomendasi ini, pembuat kebijakan dapat memastikan bahwa Amerika Serikat memimpin revolusi blockchain dan memasuki era emas kripto." Kelompok kerja ini dibentuk berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada bulan Januari tahun ini.
Laporan ini mencakup berbagai isu di bidang aset digital, termasuk seruan kepada Kongres untuk melalui "Undang-Undang Penjelasan Pasar Aset Digital" untuk mengisi kekosongan regulasi, memberikan wewenang kepada Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mengatur "pasar spot aset digital non-sekuritas", serta mendukung pengembangan teknologi keuangan terdesentralisasi.