Negara-negara Asia akan memperketat regulasi kripto

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Negara-negara Asia akan memperketat regulasi kripto

Bank Korea Selatan (BoK) telah membuat unit baru untuk memantau pasar kripto, Indonesia telah mengumumkan peningkatan pajak untuk operasi kripto, dan Hong Kong telah menyelesaikan pengembangan peraturan untuk stablecoin. ForkLog telah mengumpulkan berita terbaru dari Asia dalam satu artikel.

Divisi Digital Bank Korea

BoK telah membuka divisi baru yang akan menangani pemantauan pasar cryptocurrency. Hal ini dilaporkan oleh media lokal News1

Regulator juga mengubah nama "Kelompok Penelitian Mata Uang Digital" menjadi "Kelompok Mata Uang Digital"

Departemen akan fokus pada stablecoin yang terikat pada won Korea (KRW), untuk mencegah keluarnya modal dan mengurangi ketergantungan pada "stablecoin" seperti USDT dan USDC.

Minat terhadap aset-aset ini di Korea Selatan meningkat di tengah pernyataan presiden terpilih Lee Jae Myung. Dia berjanji untuk mempromosikan stablecoin KRW. Anggota parlemen partai penguasa Min Byung Dok memperkenalkan rancangan undang-undang yang menetapkan dasar regulasi untuk kelas aset ini.

Sebagai tanggapan, bank-bank dan sistem pembayaran Korea Selatan mulai aktif mengajukan permohonan untuk pendaftaran ticker untuk stablecoin.

Kriptonalogi di Indonesia

Menurut Reuters, mulai 1 Agustus, aturan pajak baru untuk pasar kripto akan berlaku di Indonesia. Tarif untuk penjual di bursa lokal akan meningkat dari 0,1% menjadi 0,21%, sedangkan untuk transaksi di platform luar negeri akan meningkat dari 0,2% menjadi 1%.

Dengan ini, pembeli tidak lagi akan membayar PPN yang sebelumnya berkisar antara 0,11-0,22%.

Pajak atas penambangan bitcoin akan meningkat dari 2,2% menjadi 1,1%, dan pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% akan dihapuskan mulai tahun 2026. Semua pendapatan dari penambangan cryptocurrency akan dikenakan tarif standar untuk individu atau badan hukum.

Stablecoin di Hong Kong

Pada 29 Juli, Otoritas Uang Hong Kong (HKMA) menerbitkan peraturan akhir untuk regulasi pasar "stablecoin". Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus.

Untuk menerbitkan stablecoin fiat di wilayah administratif khusus China dan di luar sana, penerbit perlu mendapatkan lisensi. HKMA telah meluncurkan registri publik

Regulator akan mulai menerima aplikasi pendaftaran mulai 1 September. Menurut kepala HKMA Eddie Yue, sebagian besar pelamar tidak memenuhi syarat.

Perlu diingat, sebelumnya di UBS mencatat peningkatan minat klien besar dari Asia terhadap bitcoin dan emas.

USDC0.01%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)