Indonesia menaikkan tarif pajak perdagangan Aset Kripto, perbedaan yang jelas antara domestik dan asing



Kabar dari Hashkey Chain, Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus, tarif pajak untuk perdagangan Aset Kripto akan meningkat. Tarif pajak untuk penjual aset kripto di bursa dalam negeri akan naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sementara untuk bursa luar negeri akan meningkat dari 0,2% menjadi 1%. Pada saat yang sama, pembeli tidak perlu lagi membayar pajak pertambahan nilai. Selain itu, pajak pertambahan nilai untuk penambangan Aset Kripto juga naik dari 1,1% menjadi 2,2%. Para pelaku industri percaya bahwa langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalihkan Aset Kripto dari barang ke aset keuangan, tetapi meminta agar diberikan periode penyesuaian bagi perusahaan dan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan di platform luar negeri.

#Cryptocurrency # Blockchain #Finance # Pajak #CryptoMining
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)