Mulai tahun 2026, Indonesia akan menerapkan peraturan pajak enkripsi baru dengan tarif pajak untuk penjual luar negeri yang naik signifikan menjadi 1%.
【金色财经】Menurut laporan, Indonesia akan menerapkan peraturan pajak enkripsi baru mulai tahun 2026. Berdasarkan penyesuaian, penjual aset enkripsi domestik harus membayar pajak transaksi sebesar 0,21% (sebelumnya 0,1%), sementara tarif pajak untuk penjual platform luar negeri meningkat drastis menjadi 1% (sebelumnya 0,2%).
Sementara itu, pembeli tidak lagi menanggung pajak pertambahan nilai yang awalnya sebesar 0,11% hingga 0,22%. Beban pajak untuk penambangan enkripsi juga meningkat secara signifikan, dengan pajak pertambahan nilai naik dari 1,1% menjadi 2,2%, dan pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% dihapus, diganti dengan tarif pajak penghasilan pribadi atau perusahaan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
20 Suka
Hadiah
20
8
Bagikan
Komentar
0/400
ImpermanentTherapist
· 07-31 19:07
Pajak datang lagi? Rug Pull ya.
Lihat AsliBalas0
WhaleMinion
· 07-31 09:32
Tongkat sihir kebijakan
Lihat AsliBalas0
SchrodingerWallet
· 07-30 06:26
Ha, lari ke luar negeri untuk terus Dianggap Bodoh.
Lihat AsliBalas0
SatoshiChallenger
· 07-30 06:26
Satu lagi langkah pengawasan yang ingin play people for suckers, pajak naik lima kali lipat, hehe, sejarah selalu terulang.
Lihat AsliBalas0
GhostAddressMiner
· 07-30 06:24
Sebuah jejak penarikan dana muncul ke permukaan... Ini hanyalah tanda sebelum perubahan data yang dramatis.
Lihat AsliBalas0
WalletWhisperer
· 07-30 06:17
Menang besar! Pro luar negeri harus mengakui kalah.
Lihat AsliBalas0
PortfolioAlert
· 07-30 06:00
Setidaknya masih bisa hidup di dalam negeri.
Lihat AsliBalas0
GasWarVeteran
· 07-30 05:56
Duduk dengan baik dan pegang erat, segera To da moon 🛫
Mulai tahun 2026, Indonesia akan menerapkan peraturan pajak enkripsi baru dengan tarif pajak untuk penjual luar negeri yang naik signifikan menjadi 1%.
【金色财经】Menurut laporan, Indonesia akan menerapkan peraturan pajak enkripsi baru mulai tahun 2026. Berdasarkan penyesuaian, penjual aset enkripsi domestik harus membayar pajak transaksi sebesar 0,21% (sebelumnya 0,1%), sementara tarif pajak untuk penjual platform luar negeri meningkat drastis menjadi 1% (sebelumnya 0,2%).
Sementara itu, pembeli tidak lagi menanggung pajak pertambahan nilai yang awalnya sebesar 0,11% hingga 0,22%. Beban pajak untuk penambangan enkripsi juga meningkat secara signifikan, dengan pajak pertambahan nilai naik dari 1,1% menjadi 2,2%, dan pajak penghasilan khusus sebesar 0,1% dihapus, diganti dengan tarif pajak penghasilan pribadi atau perusahaan.